Akuntansi.umsida.ac.id – Big data kini menjadi bahan bakar utama perkembangan teknologi digital.
Dari e-commerce, media sosial, hingga layanan kesehatan, hampir semua platform digital mengandalkan data untuk membaca tren, memahami perilaku pengguna, hingga merancang strategi bisnis.
Tidak bisa dipungkiri, keberadaan big data menghadirkan banyak manfaat: personalisasi layanan, efisiensi operasional, hingga inovasi produk yang sesuai kebutuhan pasar.
Namun, di balik manfaat besar tersebut, ada risiko serius yang sering luput dari perhatian: eksploitasi data konsumen tanpa transparansi dan edukasi yang memadai.
Praktik pengumpulan data secara masif seringkali berjalan di balik layar, meninggalkan pengguna dalam ketidaktahuan mengenai bagaimana data pribadi mereka digunakan.
Padahal, dalam kerangka hukum di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022) menegaskan pentingnya perlindungan hak individu atas data pribadi.
Manfaat dan Risiko Big Data dalam Era Digital
Kasus global seperti Cambridge Analytica menjadi bukti nyata bahwa big data bukan sekadar informasi, melainkan instrumen kekuasaan.

Dengan memanfaatkan data jutaan pengguna, perusahaan itu mampu memengaruhi opini publik bahkan arah demokrasi suatu negara.
Hal ini menegaskan bahwa ketika data diperlakukan semata-mata sebagai komoditas, kepentingan masyarakat bisa dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.
Baca juga: Menyingkap Faktor Penentu Tax Avoidance di Sektor Transportasi
Privasi yang Tergadai di Balik Layar Digital
Setiap klik, pencarian, hingga waktu penggunaan aplikasi, menyisakan jejak digital yang dikumpulkan platform.
Ironisnya, banyak konsumen tidak menyadari bahwa aktivitas sederhana di ruang digital berarti membuka pintu bagi perusahaan untuk mengenal preferensi, kelemahan, bahkan kondisi psikologis mereka.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana konsumen benar-benar memiliki kedaulatan atas data pribadinya?
Dalam teori data ethics, terdapat prinsip penting yang seharusnya menjadi pedoman, yakni keadilan, transparansi, dan kedaulatan digital.
Sayangnya, prinsip tersebut sering diabaikan. Big data yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan justru berubah menjadi alat manipulasi.
Targeted ads, misalnya, tidak sekadar menawarkan produk, melainkan bisa diarahkan untuk membentuk perilaku konsumtif berlebihan atau memengaruhi opini politik tertentu.
Lebih jauh, praktik profiling konsumen berpotensi menghadirkan diskriminasi terselubung.
Contohnya, algoritma bisa saja mengklasifikasikan pengguna berdasarkan kemampuan finansial, lalu menolak akses mereka terhadap layanan tertentu atau membebankan harga yang berbeda.
Situasi ini menegaskan bahwa pengelolaan data tanpa etika berisiko menciptakan ketidakadilan sosial baru di ruang digital.
Selain itu, praktik “persetujuan” yang ditawarkan platform digital biasanya hanya formalitas.
Hampir semua pengguna menekan tombol setuju tanpa benar-benar membaca detail kebijakan privasi yang panjang dan rumit.
Kondisi ini memperparah ketidakadilan, karena perusahaan memperoleh legitimasi semu untuk mengakses data, sementara konsumen kehilangan kendali atas miliknya yang paling berharga di era digital: privasi.
Lihat juga: Membentengi Konsumen di Era Bisnis Online: Antara Penipuan, Hukum, dan Edukasi
Menuju Etika dan Kedaulatan Digital
Menghadapi tantangan ini, penting untuk menegaskan kembali bahwa perlindungan data bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika.
UU PDP di Indonesia memang menjadi tonggak awal, namun tanpa kesadaran publik dan komitmen industri, regulasi hanya akan menjadi teks tanpa makna.
Perusahaan digital harus berani menempatkan etika di atas kepentingan bisnis, dengan menghadirkan transparansi nyata serta edukasi yang mudah dipahami konsumen.
Kedaulatan digital juga perlu diperkuat. Artinya, konsumen harus diperlengkapi dengan pengetahuan dan hak penuh untuk mengontrol bagaimana data mereka digunakan.
Pendidikan literasi digital harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, agar masyarakat tidak lagi menjadi objek pasif dalam arus big data global.
Pemerintah, kampus, hingga organisasi masyarakat sipil perlu mengambil peran aktif dalam menyebarkan kesadaran bahwa data pribadi adalah aset penting, bukan sekadar angka di balik layar.
Di sisi lain, regulator harus sigap menghadapi praktik monopoli data oleh raksasa teknologi.
Tanpa pengawasan ketat, konsumen akan terus berada dalam posisi lemah, sementara data mereka terus dimanfaatkan tanpa batas.
Etika dalam pengelolaan big data harus menjadi pagar agar inovasi digital tetap berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar keuntungan komersial.
Membangun kepercayaan publik adalah tantangan besar sekaligus peluang. Jika perusahaan berani menjadikan transparansi sebagai nilai utama, mereka bukan hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga membangun loyalitas konsumen jangka panjang.
Keberanian untuk menempatkan kepentingan publik di atas strategi manipulatif akan menentukan arah masa depan ekosistem digital.
Pada akhirnya, big data dapat menjadi alat kemajuan atau instrumen penindasan, bergantung pada bagaimana ia dikelola.
Jika prinsip keadilan, transparansi, dan kedaulatan digital ditegakkan, maka era digital bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Namun bila terus dibiarkan tanpa batas etis, privasi konsumen hanya akan menjadi komoditas yang diperjualbelikan, menempatkan individu sebagai objek eksploitasi di tengah gemerlap inovasi teknologi.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah