Big Data dan Privasi Konsumen: Menimbang Batas Etis di Era Digital

Akuntansi.umsida.ac.id – Big data kini menjadi bahan bakar utama perkembangan teknologi digital.

Dari e-commerce, media sosial, hingga layanan kesehatan, hampir semua platform digital mengandalkan data untuk membaca tren, memahami perilaku pengguna, hingga merancang strategi bisnis.

Tidak bisa dipungkiri, keberadaan big data menghadirkan banyak manfaat: personalisasi layanan, efisiensi operasional, hingga inovasi produk yang sesuai kebutuhan pasar.

Namun, di balik manfaat besar tersebut, ada risiko serius yang sering luput dari perhatian: eksploitasi data konsumen tanpa transparansi dan edukasi yang memadai.

Praktik pengumpulan data secara masif seringkali berjalan di balik layar, meninggalkan pengguna dalam ketidaktahuan mengenai bagaimana data pribadi mereka digunakan.

Padahal, dalam kerangka hukum di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022) menegaskan pentingnya perlindungan hak individu atas data pribadi.

Manfaat dan Risiko Big Data dalam Era Digital

Kasus global seperti Cambridge Analytica menjadi bukti nyata bahwa big data bukan sekadar informasi, melainkan instrumen kekuasaan.

Sumber: Pexels

Dengan memanfaatkan data jutaan pengguna, perusahaan itu mampu memengaruhi opini publik bahkan arah demokrasi suatu negara.

Hal ini menegaskan bahwa ketika data diperlakukan semata-mata sebagai komoditas, kepentingan masyarakat bisa dikorbankan demi keuntungan segelintir pihak.

Baca juga: Menyingkap Faktor Penentu Tax Avoidance di Sektor Transportasi

Privasi yang Tergadai di Balik Layar Digital

Setiap klik, pencarian, hingga waktu penggunaan aplikasi, menyisakan jejak digital yang dikumpulkan platform.

Ironisnya, banyak konsumen tidak menyadari bahwa aktivitas sederhana di ruang digital berarti membuka pintu bagi perusahaan untuk mengenal preferensi, kelemahan, bahkan kondisi psikologis mereka.

Sumber: Pexels

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana konsumen benar-benar memiliki kedaulatan atas data pribadinya?

Dalam teori data ethics, terdapat prinsip penting yang seharusnya menjadi pedoman, yakni keadilan, transparansi, dan kedaulatan digital.

Sayangnya, prinsip tersebut sering diabaikan. Big data yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan justru berubah menjadi alat manipulasi.

Targeted ads, misalnya, tidak sekadar menawarkan produk, melainkan bisa diarahkan untuk membentuk perilaku konsumtif berlebihan atau memengaruhi opini politik tertentu.

Lebih jauh, praktik profiling konsumen berpotensi menghadirkan diskriminasi terselubung.

Contohnya, algoritma bisa saja mengklasifikasikan pengguna berdasarkan kemampuan finansial, lalu menolak akses mereka terhadap layanan tertentu atau membebankan harga yang berbeda.

Situasi ini menegaskan bahwa pengelolaan data tanpa etika berisiko menciptakan ketidakadilan sosial baru di ruang digital.

Selain itu, praktik “persetujuan” yang ditawarkan platform digital biasanya hanya formalitas.

Hampir semua pengguna menekan tombol setuju tanpa benar-benar membaca detail kebijakan privasi yang panjang dan rumit.

Kondisi ini memperparah ketidakadilan, karena perusahaan memperoleh legitimasi semu untuk mengakses data, sementara konsumen kehilangan kendali atas miliknya yang paling berharga di era digital: privasi.

Lihat juga: Membentengi Konsumen di Era Bisnis Online: Antara Penipuan, Hukum, dan Edukasi

Menuju Etika dan Kedaulatan Digital

Menghadapi tantangan ini, penting untuk menegaskan kembali bahwa perlindungan data bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika.

UU PDP di Indonesia memang menjadi tonggak awal, namun tanpa kesadaran publik dan komitmen industri, regulasi hanya akan menjadi teks tanpa makna.

Perusahaan digital harus berani menempatkan etika di atas kepentingan bisnis, dengan menghadirkan transparansi nyata serta edukasi yang mudah dipahami konsumen.

Kedaulatan digital juga perlu diperkuat. Artinya, konsumen harus diperlengkapi dengan pengetahuan dan hak penuh untuk mengontrol bagaimana data mereka digunakan.

Pendidikan literasi digital harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum, agar masyarakat tidak lagi menjadi objek pasif dalam arus big data global.

Pemerintah, kampus, hingga organisasi masyarakat sipil perlu mengambil peran aktif dalam menyebarkan kesadaran bahwa data pribadi adalah aset penting, bukan sekadar angka di balik layar.

Di sisi lain, regulator harus sigap menghadapi praktik monopoli data oleh raksasa teknologi.

Tanpa pengawasan ketat, konsumen akan terus berada dalam posisi lemah, sementara data mereka terus dimanfaatkan tanpa batas.

Etika dalam pengelolaan big data harus menjadi pagar agar inovasi digital tetap berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar keuntungan komersial.

Membangun kepercayaan publik adalah tantangan besar sekaligus peluang. Jika perusahaan berani menjadikan transparansi sebagai nilai utama, mereka bukan hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga membangun loyalitas konsumen jangka panjang.

Keberanian untuk menempatkan kepentingan publik di atas strategi manipulatif akan menentukan arah masa depan ekosistem digital.

Pada akhirnya, big data dapat menjadi alat kemajuan atau instrumen penindasan, bergantung pada bagaimana ia dikelola.

Jika prinsip keadilan, transparansi, dan kedaulatan digital ditegakkan, maka era digital bisa membawa manfaat besar bagi masyarakat.

Namun bila terus dibiarkan tanpa batas etis, privasi konsumen hanya akan menjadi komoditas yang diperjualbelikan, menempatkan individu sebagai objek eksploitasi di tengah gemerlap inovasi teknologi.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Bertita Terkini

Menyingkap Faktor Penentu Tax Avoidance di Sektor Transportasi
August 23, 2025By
Komisaris Independen, Penjaga Garis Batas Tax Avoidance di Sektor Transportasi
August 19, 2025By
ESG dan Sustainability Reporting: Kebutuhan Nyata di Era Ekonomi Hijau
August 15, 2025By
Pajak untuk Siapa? Menelusuri Krisis Kepatuhan Pajak di Tengah Kepercayaan yang Memudar
August 11, 2025By
Workshop Accurate Persiapan UAS: Trik Cepat dan Tepat Accurate: Amankan Nilai UAS dengan Strategi Akurat
August 3, 2025By
Audit Internal di Persimpangan Jalan Antara Pencegah Korupsi atau Pelengkap Administrasi
July 30, 2025By
Puteri Agustin Raih Emas Ukir Prestasi Taekwondo di Porprov Jatim IX
July 26, 2025By
Laporan Keuangan di Balik Tirai Transparansi atau Sekadar Formalitas
July 22, 2025By

Prestasi

Puteri Agustin Raih Emas Ukir Prestasi Taekwondo di Porprov Jatim IX
July 26, 2025By
Raih Wisudawan Terbaik, Maya Berbagi Kiat Sukses di Dunia Kuliah dan Bisnis
November 5, 2024By
Company Visit Mendorong Mahasiswa Agar Dapat Meraih Prestasi Melalui Lomba ASST Bandung
April 12, 2023By
NGOPI (Ngobrol Pintar Prodi Akuntansi UMSIDA) Bersama Mahasiswa ASST 2022
April 11, 2023By
Mahasiswi Prodi Akuntansi UMSIDA Sabet Juara 3 Lomba Esai Pajak
July 15, 2022By
Melewati Seleksi Ketat, Mahasiswa Prodi Akuntansi UMSIDA Masuk Dalam 10 Finalis Duta Anti Narkoba Sidoarjo 2022
July 12, 2022By
5 MAHASISWA AKUNTANSI MENGUKIR PRESTASI DENGAN MAGANG DI TELKOMSEL
January 5, 2022By