Penelitian Dosen Akuntansi Umsida Ungkap Peran Komisaris Independen Perkuat Hubungan CSR dan Agresivitas Pajak

Akuntansi.umsida.ac.id – Penelitian Akhmad Mulyadi, dosen akuntansi Umsida mengungkapkan temuan terkait pengaruh CSR terhadap agresivitas pajak, dengan peran komisaris independen sebagai variabel moderasi.

Penelitian ini menggunakan metode SmartPLS (Partial Least Square) dan menghasilkan data yang signifikan dalam mengidentifikasi peran penting komisaris independen dalam tata kelola perusahaan.

Penelitian ini berfokus pada hubungan antara CSR dan agresivitas pajak, yaitu praktik perusahaan yang bertujuan mengurangi jumlah pajak yang dibayar melalui berbagai strategi yang mungkin berisiko.

Dalam penelitian tersebut, variabel komisaris independen (Z) terbukti mampu memoderasi hubungan antara CSR (X3) dengan agresivitas pajak (Y).

Hasilnya menunjukkan nilai t-statistik sebesar 2,233, yang lebih tinggi dari batas signifikan 1,96, serta p-value sebesar 0,026, yang lebih kecil dari 0,05. Artinya, komisaris independen memiliki peran penting dalam mengendalikan agresivitas pajak perusahaan.

Baca juga: Pengaruh Kepemilikan Institusional, Keberagaman Gender, dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Agresivitas Pajak: Studi Dosen Akuntansi Umsida

Bagaimana Komisaris Independen Memoderasi Hubungan CSR dan Pajak?

Dalam penelitian ini, dijelaskan bahwa perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik cenderung mengungkapkan CSR secara lebih transparan dan tidak terlibat dalam praktik agresivitas pajak.

Dewan komisaris, sebagai badan tertinggi dalam sistem manajemen internal perusahaan, memiliki peran utama dalam mengawasi berbagai aktivitas yang dilakukan perusahaan.

Keberadaan komisaris independen dalam dewan tersebut semakin memperkuat pengawasan terhadap keputusan dan kebijakan perusahaan, termasuk dalam hal CSR dan praktik perpajakan.

Keberadaan komisaris independen juga meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap praktik CSR dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di masyarakat.

Teori legitimasi yang mendasari hal ini menyatakan bahwa perusahaan perlu mendapatkan dukungan dan kepercayaan dari pemangku kepentingan dengan menjalankan praktik yang sesuai dengan harapan sosial.

Perusahaan saat ini semakin menyadari pentingnya tanggung jawab sosial dalam operasional mereka. CSR tidak hanya meningkatkan citra perusahaan di mata publik, tetapi juga merupakan strategi penting untuk mendapatkan legitimasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat.

Perusahaan yang secara aktif melaporkan dan mengungkapkan kegiatan CSR mereka cenderung menunjukkan sikap yang lebih transparan dan tidak agresif dalam hal perpajakan.

Keberadaan komisaris independen di dalam dewan komisaris bertindak sebagai pengawas yang independen dari manajemen perusahaan.

Dengan demikian, mereka memainkan peran penting dalam memastikan bahwa kegiatan CSR dilaksanakan secara bertanggung jawab dan selaras dengan tujuan perusahaan untuk tetap mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Penelitian ini menekankan bahwa pengawasan terhadap CSR dan kebijakan perpajakan tidak hanya dilakukan oleh manajemen internal perusahaan, tetapi juga melibatkan komisaris independen.

Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi standar tata kelola yang baik dan tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan pemangku kepentingan, termasuk praktik agresivitas pajak.

Penelitian Akhmad Mulyadi memberikan wawasan penting bagi para pemangku kepentingan, termasuk regulator, pelaku industri, dan masyarakat umum.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan komisaris independen memiliki dampak signifikan terhadap transparansi perusahaan dalam mengungkapkan tanggung jawab pentingnya reformasi tata kelola perusahaan yang lebih kuat, terutama dalam hal independensi dewan komisaris, untuk menghindari risiko-risiko yang berkaitan dengan praktik perpajakan yang tidak bertanggung jawab.

Penelitian ini juga mendukung pandangan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat luas (Stakeholder Theory).

Dengan demikian, perusahaan diharapkan dapat mengelola sumber daya dan kebijakan mereka dengan lebih bertanggung jawab, baik dalam hal sosial maupun fiskal.

Penelitian ini dilakukan pada tahun 2024, dengan pengumpulan data dari berbagai perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dengan hasil penelitian ini, diharapkan perusahaan-perusahaan di Indonesia semakin meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan menerapkan CSR secara lebih bertanggung jawab, terutama dengan adanya pengawasan yang ketat dari dewan komisaris independen.

Penelitian ini menegaskan bahwa komisaris independen memiliki peran penting dalam memoderasi hubungan dalam struktur tata kelola perusahaan dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku serta menjaga legitimasi di mata pemangku kepentingan.

Sumber: Akhmad Wulyadi

Penulis: Indah Nurul Ainiyah