Pengaruh Kepemilikan Institusional, Keberagaman Gender, dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Agresivitas Pajak: Studi Dosen Akuntansi Umsida

Akuntansi.umsida.ac.id – Penelitian yang dilakukan oleh dosen Akuntansi Umsida, Akhmad Wulyadi mengangkat isu yang krusial terkait agresivitas pajak di Indonesia.

Dalam artikel berjudul “Pengaruh Kepemilikan Institusional, Keberagaman Gender, dan Tanggung Jawab Sosial Terhadap Agresivitas Pajak dengan Komisaris Independen sebagai Variabel Moderating,”

penelitian ini memfokuskan diri pada faktor-faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak perusahaan dengan menambahkan komisaris independen sebagai variabel moderasi.

Apa itu Agresivitas Pajak?

Pajak adalah sumber pendapatan utama negara dan memiliki peranan penting dalam mendukung keuangan negara untuk melaksanakan program-program pemerintah.

Agresivitas pajak sendiri merujuk pada tindakan perusahaan yang mencoba meminimalkan beban pajak dengan cara yang legal maupun dalam wilayah abu-abu peraturan perpajakan.

Perusahaan yang agresif dalam mengelola pajaknya berpotensi mengurangi pendapatan negara.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepemilikan institusional, keragaman gender, dan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) berpengaruh terhadap agresivitas pajak.

Lebih lanjut, penelitian ini ingin menguji apakah keberadaan komisaris independen mampu memoderasi pengaruh variabel-variabel tersebut terhadap agresivitas pajak.

Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa kepemilikan institusional dan keberagaman gender tidak mempengaruhi agresivitas pajak secara signifikan.

Baca juga: Pendampingan Pembelajaran Spreadsheet untuk Siswa Akuntansi

Ini berarti perusahaan yang memiliki kepemilikan institusional maupun yang memiliki keragaman gender dalam manajemen mereka tidak cenderung lebih agresif atau tidak agresif dalam hal pajak.

Sebaliknya, tanggung jawab sosial perusahaan ternyata memiliki pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas pajak.

Menariknya, komisaris independen berperan sebagai variabel moderasi yang memperkuat pengaruh kepemilikan institusional dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan dengan komisaris independen yang kuat lebih cenderung terlibat dalam perencanaan pajak yang lebih hati-hati, terutama dalam hal kepemilikan institusional dan implementasi CSR.

Namun, moderasi ini tidak berlaku pada variabel keberagaman gender, di mana komisaris independen tidak mampu memperkuat atau melemahkan pengaruhnya terhadap agresivitas pajak.

Sumber: Pexels

Di Indonesia, pajak memainkan peran yang sangat penting dalam pembiayaan negara. Pajak digunakan untuk berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur hingga kesehatan.

Oleh karena itu, agresivitas pajak, yang pada dasarnya merupakan upaya perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya, menjadi perhatian utama pemerintah.

Upaya untuk memahami faktor-faktor yang mendorong agresivitas pajak perusahaan dapat membantu regulator dalam merancang kebijakan yang lebih efektif.

Penelitian ini memberikan wawasan baru dengan menambahkan komisaris independen sebagai variabel moderasi dalam pengaruh kepemilikan institusional dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap agresivitas pajak.

Hal ini menarik karena peran komisaris independen dalam perusahaan sering dianggap sebagai penjaga tata kelola perusahaan yang baik, yang diharapkan mampu mengendalikan perilaku agresif perusahaan dalam hal pajak.

Implikasi bagi Perusahaan dan Regulator Bagi perusahaan, penelitian ini menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab sosial dan peran komisaris independen dalam pengelolaan pajak.

Perusahaan yang memiliki CSR yang baik ternyata cenderung lebih terlibat dalam praktik pengelolaan pajak yang agresif. Ini menyoroti potensi konflik antara citra positif yang dibangun melalui CSR dan perilaku agresif perusahaan dalam membayar pajak.

Di sisi lain, temuan bahwa kepemilikan institusional dan keragaman gender tidak mempengaruhi agresivitas pajak, memberikan gambaran bagi regulator bahwa intervensi dari kedua faktor tersebut tidak cukup efektif.

Namun, peran komisaris independen sebagai pengawas tata kelola perusahaan memberikan sinyal positif bahwa memperkuat peran mereka dapat membantu mengurangi praktik pengelolaan pajak yang agresif.

Keunikan dari penelitian ini adalah adanya pengujian peran komisaris independen sebagai variabel moderasi dalam pengaruh kepemilikan institusional dan tanggung jawab sosial terhadap agresivitas pajak.

Hal ini menjadi hal baru dalam literatur akademis di bidang perpajakan dan tata kelola perusahaan, khususnya di Indonesia.

Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika pengelolaan pajak perusahaan di Indonesia.

Temuan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan berpengaruh, sementara kepemilikan institusional dan keragaman gender tidak, menunjukkan bahwa tidak semua faktor organisasi dapat mempengaruhi agresivitas pajak secara langsung.

Keberadaan komisaris independen yang mampu memoderasi kepemilikan institusional dan tanggung jawab sosial juga menguatkan pentingnya peran tata kelola perusahaan yang baik.

Artikel ini tidak hanya relevan bagi kalangan akademis, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin memahami bagaimana kebijakan internal mereka terkait kepemilikan, keragaman, dan CSR dapat berdampak pada kewajiban pajak mereka.

Selain itu, regulator dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi agresivitas pajak di kalangan perusahaan besar.

Sumber: Jurnal Akhmad Wulyadi “The Effect of Institutional Ownership, Gender Diversity, Corporate Social Responsibility on Tax Aggressiveness with Independent Commissioners as Moderating Variables”

Penulis: Indah Nurul Ainiyah