Akuntansi.umsida.ac.id – Penelitian oleh Akhmad Mulyadi, dosen Akuntansi Umsida mengupas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi agresivitas pajak perusahaan.
Mulai dari kepemilikan institusional, keberagaman gender, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dalam penelitian yang berjudul “Pengaruh Kepemilikan Institusional, Keberagaman Gender, Korporasi Tanggung Jawab Sosial Terhadap Agresivitas Pajak dengan Komisaris Independen sebagai Variabel Moderating,”
Mulyadi mengeksplorasi bagaimana komisaris independen mampu memoderasi pengaruh ketiga faktor tersebut terhadap agresivitas pajak perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji apakah kepemilikan institusional, keberagaman gender, dan CSR memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak perusahaan.
Selain itu, penelitian ini juga menyoroti peran komisaris independen sebagai variabel moderasi, yang bertindak untuk memperkuat atau memperlemah pengaruh faktor-faktor tersebut terhadap agresivitas pajak.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa kepemilikan institusional tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak.
Hal ini menunjukkan bahwa pemilik institusi cenderung tidak terlalu memperhatikan citra perusahaan selama keputusan yang diambil oleh manajemen dapat memaksimalkan kesejahteraan mereka.
Dengan kata lain, praktik penghindaran pajak tetap terjadi terlepas dari ada atau tidaknya kepemilikan institusional dalam struktur perusahaan.
Apakah Keberagaman Gender Berpengaruh pada Agresivitas Pajak?
Penelitian juga mengungkapkan bahwa keberagaman gender tidak mempengaruhi agresivitas pajak. Mulyadi menyimpulkan bahwa penunjukan anggota dewan direksi lebih didasarkan pada profesionalisme daripada jenis kelamin.
Temuan ini sejalan dengan teori keagenan, yang menyatakan bahwa pemilik perusahaan menyerahkan pengelolaan kepada para profesional yang dianggap lebih ahli dalam menjalankan operasional sehari-hari.
Berbeda dengan dua faktor sebelumnya, CSR terbukti memiliki pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas pajak. Perusahaan yang memiliki tingkat pengungkapan tanggung jawab sosial yang tinggi cenderung lebih sedikit melakukan praktik agresivitas pajak.
Sebaliknya, perusahaan dengan pengungkapan CSR rendah justru lebih banyak terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Komisaris independen terbukti mampu memoderasi pengaruh kepemilikan institusional terhadap agresivitas pajak.
Ini berarti tata kelola perusahaan yang baik dapat memperkuat peran kepemilikan institusional dalam mengawasi tindakan manajemen, sehingga meminimalkan praktik yang hanya menguntungkan pihak manajemen, termasuk agresivitas pajak.
Namun, komisaris independen tidak mampu memoderasi pengaruh keberagaman gender terhadap agresivitas pajak. Hal ini disebabkan oleh jumlah direktur perempuan yang masih jauh lebih sedikit dibandingkan direktur laki-laki di dalam perusahaan, sehingga pengaruh mereka terhadap pengambilan keputusan masih terbatas.
Penelitian ini juga menunjukkan bahwa komisaris independen mampu memoderasi pengaruh CSR terhadap agresivitas pajak.
Dengan keberadaan komisaris independen, efektivitas pengawasan terhadap kebijakan perusahaan meningkat, yang pada gilirannya membantu perusahaan mendapatkan legitimasi dari pemangku kepentingan melalui pengungkapan CSR yang lebih baik.
Semakin tinggi tingkat CSR perusahaan, semakin rendah pula kecenderungan perusahaan untuk terlibat dalam praktik penghindaran pajak.
Temuan utama dari penelitian ini adalah bahwa kepemilikan institusional dan keberagaman gender mungkin tidak memiliki dampak langsung terhadap agresivitas pajak, sementara CSR terbukti memiliki pengaruh signifikan.
Selain itu, kehadiran komisaris independen memainkan peran penting dalam memperkuat pengaruh kepemilikan institusional dan CSR terhadap pengurangan agresivitas pajak. Temuan ini menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan perilaku korporasi yang bertanggung jawab dalam menghadapi agresivitas pajak.
Penelitian Akhmad Mulyadi memberikan wawasan baru bagi perusahaan mengenai pentingnya meningkatkan tanggung jawab sosial dan memperkuat peran komisaris independen sebagai bagian dari upaya untuk meminimalisir praktik penghindaran pajak yang berlebihan.
Sumber: Akhmad Mulyadi
Penulis: Indah Nurul Ainiyah