Akuntansi.umsida.ac.id – Membayar pajak kini tidak lagi identik dengan antrean panjang. Perubahan itu menandai perjalanan panjang digitalisasi pajak Indonesia.
Salah satu tonggaknya hadir melalui sistem e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan e-Filing pada 2016.
Layanan tersebut memungkinkan pelaporan SPT secara daring. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Namun, perjalanan digitalisasi ternyata belum berhenti sampai sana. Kini, Coretax membawa perubahan menuju sistem lebih terintegrasi.
Perubahan tersebut bukan sekadar mengganti aplikasi lama. Coretax membawa cara baru dalam mengelola administrasi perpajakan.
e-Filing Membuka Pintu Digitalisasi Pajak

Kehadiran e-Filing menjadi langkah penting dalam reformasi perpajakan. Masyarakat mulai mengenal pelaporan pajak melalui ruang digital.
Layanan ini mengurangi kebutuhan membawa dokumen secara langsung. Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih fleksibel.
Namun, digitalisasi awal tersebut masih memiliki sejumlah keterbatasan. Berbagai layanan perpajakan berjalan melalui aplikasi berbeda.
Ada e-Registration, e-Billing, e-Filing, dan e-Bupot. Kondisi tersebut membuat pengalaman pengguna terasa terfragmentasi.
Data wajib pajak juga tersebar pada berbagai sistem. Integrasi data menjadi tantangan dalam proses administrasi.
Validasi berulang juga dapat menambah beban pengguna. Kendala teknis turut memengaruhi kenyamanan saat pelaporan.
Lihat juga: Tanah Desa Tak Cukup Dijaga, Administrasinya Juga Harus Tertata
Coretax Membawa Administrasi ke Satu Pintu
Coretax mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penerapannya berlandaskan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Sistem ini dirancang sebagai akses digital terpadu. Registrasi, pembayaran, dan pelaporan tersedia dalam satu platform.
Faktur pajak juga masuk dalam ekosistem layanan tersebut. Konsep ini mendukung administrasi perpajakan yang lebih seamless.
Pendekatan tersebut sejalan dengan standar Tax Administration 3.0.OECD mendorong layanan pajak yang frictionless dan terintegrasi.
Coretax juga menghadirkan beberapa fitur pendukung bagi pengguna. Coretax Form membantu pengisian SPT tertentu secara offline.
Coretax Mobile memperluas akses layanan melalui perangkat seluler. Fitur Bukti Potong Saya hadir pada September 2026.
Pengguna dapat mengakses bukti potong melalui akunnya. Fitur tersebut meningkatkan akses sekaligus transparansi informasi perpajakan.
Integrasi data juga memperkuat kemampuan pengawasan fiskal. Kroscek otomatis membantu mendeteksi potensi ketidaksesuaian lebih cepat.
Digitalisasi Harus Memudahkan, Bukan Menambah Kerumitan
Digitalisasi pajak menghadirkan peluang besar bagi penerimaan negara. Integrasi memungkinkan pengawasan dilakukan dengan lebih efektif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dampak signifikan. Coretax diklaim berkontribusi terhadap kenaikan penerimaan 2026.
Kenaikan tersebut disebut mencapai kisaran 30 hingga 40 persen. Namun, teknologi bukan satu-satunya ukuran keberhasilan reformasi.
Pengalaman wajib pajak tetap menjadi indikator penting. Wajib pajak besar biasanya memiliki dukungan tenaga profesional.
Sebaliknya, UMKM menghadapi tantangan administrasi yang lebih kompleks. Wajib pajak orang pribadi juga membutuhkan pendampingan.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya edukasi secara berkelanjutan. Sistem canggih tetap membutuhkan pengguna yang mampu memahaminya.
Karena itu, digitalisasi harus berjalan bersama penyederhanaan prosedur. Pemerintah juga perlu memastikan data terus diperbarui.
Respons terhadap kendala pengguna harus dilakukan secara cepat. Pada akhirnya, Coretax merupakan bagian perjalanan reformasi panjang.
Tujuannya bukan sekadar memindahkan layanan menuju ruang digital. Tujuan utamanya adalah membangun administrasi yang transparan dan terpercaya.
SPT Tahunan tetap menjadi bagian penting dalam sistem tersebut. Dokumen itu mencatat kewajiban perpajakan selama satu tahun.
Pelaporan mencakup penghasilan, harta, kewajiban, dan pembayaran pajak. Sistem self-assessment memberikan tanggung jawab kepada setiap wajib pajak.
Karena itu, pemahaman pajak tetap menjadi kebutuhan utama. Digitalisasi seharusnya membuat tanggung jawab tersebut semakin mudah.
Jika berhasil, teknologi dapat memperkuat hubungan negara dan masyarakat.Pajak dapat hadir sebagai layanan yang lebih sederhana.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah

















