Dewan Komisaris Independen dan Audit Internal: Meningkatkan Kinerja Keuangan Perbankan

Akuntansi.umsida.ac.id – Di era bisnis yang semakin kompetitif, audit internal memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan kinerja keuangan perusahaan, terutama di sektor perbankan.

Peran pengawasan yang efektif menjadi faktor kunci dalam mencapai tujuan ini. Penelitian terbaru yang dilakukan oleh Ruci Arizanda Rahayu dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mengungkapkan bahwa dewan komisaris independen dan audit internal memiliki korelasi signifikan terhadap kinerja keuangan bank, khususnya dalam meningkatkan Return on Assets (ROA).

Temuan ini memberikan wawasan mendalam mengenai bagaimana tata kelola perusahaan yang baik dapat memperkuat daya saing dan transparansi sektor perbankan di Indonesia.

Baca juga: Strategi Perusahaan dalam Menjaga Kinerja dan Nilai di Tengah Krisis Inflasi

Peran Dewan Komisaris Independen dalam Meningkatkan ROA

Dewan komisaris independen memiliki fungsi utama dalam melakukan pengawasan terhadap manajemen perusahaan.

Sumber: Ilustrasi AI

Sebagai entitas yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan operasional bank, mereka bertugas untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh manajemen selaras dengan kepentingan pemegang saham serta berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan dewan komisaris independen yang lebih kuat dapat membantu mengurangi risiko keputusan bisnis yang merugikan serta meningkatkan kepercayaan investor.

Dengan independensi yang terjaga, dewan komisaris mampu memberikan pengawasan yang lebih objektif dalam mengontrol pengelolaan aset bank, sehingga berkontribusi pada peningkatan ROA.

Dalam perspektif teori keagenan, dewan komisaris independen juga berperan dalam mengurangi konflik kepentingan antara manajemen dan pemegang saham.

Dalam banyak kasus, manajemen cenderung mengambil keputusan yang menguntungkan mereka dalam jangka pendek tetapi berisiko bagi perusahaan dalam jangka panjang. Dengan adanya pengawasan yang efektif, potensi risiko tersebut dapat diminimalkan sehingga bank dapat fokus pada strategi bisnis yang lebih berkelanjutan.

Lebih lanjut, bank yang memiliki jumlah komisaris independen yang memadai akan lebih mampu mencegah praktik manajemen yang tidak etis, seperti manipulasi laporan keuangan atau pengambilan risiko yang berlebihan.

Hal ini menjadi semakin penting dalam lingkungan perbankan yang sangat teregulasi dan memiliki ekspektasi tinggi dalam hal transparansi serta stabilitas keuangan.

Lihat juga: Menjelajahi Masa Depan Akuntansi: Inovasi Blockchain dalam Praktik Keuangan

Audit Internal sebagai Instrumen Kontrol Keuangan

Selain peran dewan komisaris independen, audit internal juga memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan bank.

Sumber: Ilustrasi AI

Audit internal berfungsi sebagai mekanisme kontrol internal yang bertugas untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta keakuratan laporan keuangan.

Penelitian ini menemukan bahwa audit internal yang kuat dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan aset perbankan.

Dengan adanya audit internal yang efektif, risiko penyimpangan atau kecurangan dalam operasional perusahaan dapat ditekan, sehingga meningkatkan keandalan laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan strategis.

Dalam konteks teori keagenan, audit internal berperan dalam memastikan bahwa informasi yang disajikan kepada pemegang saham dan regulator adalah akurat dan dapat dipercaya.

Hal ini penting karena dalam industri perbankan, transparansi keuangan merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan nasabah dan investor.

Dengan audit internal yang kuat, perusahaan dapat meningkatkan kredibilitas mereka di mata publik serta menghindari potensi sanksi akibat ketidakpatuhan terhadap regulasi perbankan.

Saat ini, banyak bank telah mulai mengadopsi teknologi dalam audit internal mereka, seperti penggunaan data analytics dan kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan akurasi dalam mendeteksi anomali keuangan.

Penggunaan teknologi ini dapat membantu auditor internal dalam mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan yang berpotensi menjadi fraud atau penyalahgunaan keuangan lainnya.

Implikasi bagi Industri Perbankan dan Tata Kelola Perusahaan

Temuan dalam penelitian ini menegaskan bahwa peran dewan komisaris independen dan audit internal bukan hanya sekadar formalitas dalam struktur tata kelola perusahaan, melainkan elemen kunci dalam meningkatkan kinerja keuangan dan stabilitas sektor perbankan.

Bank yang menerapkan sistem pengawasan yang kuat memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan ROA dan menarik lebih banyak investor.

Ke depannya, penting bagi bank untuk terus memperkuat peran komisaris independen dengan menambah jumlah anggota yang memiliki latar belakang profesional di bidang keuangan dan perbankan.

Selain itu, audit internal juga harus terus diperkuat dengan teknologi digital seperti data analytics dan artificial intelligence guna meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap risiko keuangan.

Selain itu, kebijakan regulator juga harus mendukung penguatan peran audit internal dan komisaris independen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) diharapkan dapat terus meningkatkan regulasi yang mendorong transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam sistem perbankan nasional.

Dengan mengoptimalkan pengawasan oleh dewan komisaris independen dan audit internal, perbankan di Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan ekonomi global serta memastikan keberlanjutan usaha mereka dalam jangka panjang.

Tata kelola perusahaan yang kuat tidak hanya bermanfaat bagi investor dan pemegang saham, tetapi juga bagi nasabah yang mengandalkan bank sebagai institusi keuangan yang stabil dan terpercaya.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah