Akuntansi.umsida.ac.id – Dalam era modern yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi dan industri, kebutuhan akan literasi keuangan syariah semakin mendesak.
Islam mengajarkan bahwa semua aspek kehidupan umatnya, termasuk di bidang keuangan, harus berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Namun, kenyataannya, banyak umat Muslim yang masih belum sepenuhnya memahami konsep keuangan Islam secara mendalam.
Penelitian yang dilakukan oleh Dini Dwi Oktavia Rini, dosen Akuntansi dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), mengangkat urgensi literasi keuangan syariah dalam konteks pemikiran Al-Ghazali, salah satu tokoh besar dalam sejarah intelektual Islam.
Penelitian ini menyajikan gambaran pentingnya literasi keuangan bagi umat Islam dan tantangan yang dihadapi konsumen dalam mengenali produk-produk keuangan yang benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Urgensi Literasi Keuangan Syariah
Literasi keuangan syariah menjadi semakin relevan seiring dengan meningkatnya partisipasi sektor perbankan syariah dan fintech berbasis syariah di Indonesia. Menurut laporan Global Islamic Economy pada tahun 2022, sektor perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan keuntungan yang signifikan pada tahun 2021. Hal ini didorong oleh kemunculan berbagai produk fintech syariah yang semakin diminati masyarakat.
Namun, meskipun perkembangan sektor keuangan syariah menunjukkan tren positif, tingkat pemahaman dan literasi masyarakat terhadap keuangan syariah masih tergolong rendah. Hery Gunardi, Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk, mengungkapkan bahwa hanya sekitar 16% dari 180 juta penduduk Muslim di Indonesia yang menjadi nasabah bank syariah pada tahun 2020. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Muslim belum memanfaatkan layanan keuangan syariah secara optimal.
Tantangan Konsumen dalam Mengenali Produk Keuangan Syariah
Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh konsumen Muslim dalam bertransaksi di sektor keuangan adalah kemampuan mereka dalam membedakan antara produk keuangan yang sesuai dengan syariah dan yang tidak.
Berbeda dengan produk makanan dan minuman yang biasanya memiliki label halal yang jelas, produk dan layanan keuangan tidak selalu disertai dengan penjelasan yang gamblang mengenai kepatuhannya terhadap prinsip-prinsip syariah.
Banyak produk keuangan yang diberi label “syariah” namun belum sepenuhnya mematuhi aturan keuangan Islam. Hal ini semakin memperkuat kebutuhan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat, agar konsumen Muslim tidak hanya mengandalkan label syariah pada produk keuangan yang mereka gunakan.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menekankan pentingnya penerapan prinsip syariah secara menyeluruh atau kaffah pada setiap produk keuangan yang dilabeli syariah.
Oleh karena itu, literasi mengenai kriteria halal dalam keuangan syariah menjadi hal yang sangat penting, agar konsumen tidak salah dalam memilih produk keuangan yang benar-benar sesuai dengan prinsip Islam.
Lihat juga: Digitalisasi Akuntansi: Solusi bagi Skeptisisme UMKM terhadap Standar Keuangan
Pemikiran Al-Ghazali dalam Keuangan Syariah
Dalam penelitian ini, Dini Dwi Oktavia Rini juga mengkaji pemikiran Al-Ghazali, seorang ulama besar yang telah banyak memberikan kontribusi terhadap pemikiran ekonomi dan keuangan dalam Islam. Menurut Al-Ghazali, keadilan adalah salah satu prinsip utama yang harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam transaksi keuangan.
Al-Ghazali menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Prinsip ini relevan dengan konsep keuangan syariah yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan berkelanjutan, yang tidak hanya menguntungkan individu tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Dengan demikian, literasi keuangan syariah bukan hanya soal memahami produk-produk keuangan, tetapi juga tentang menerapkan nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kesejahteraan bersama dalam setiap transaksi. Umat Islam perlu dibekali dengan pengetahuan yang memadai agar dapat memilih produk keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga sesuai dengan ajaran Islam.
Pentingnya Edukasi dan Peran Lembaga Keuangan Syariah
Meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan masyarakat Muslim merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan akademisi memiliki peran penting dalam menyediakan edukasi keuangan syariah yang mudah diakses oleh semua kalangan.
Lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan fintech syariah, harus proaktif dalam memberikan informasi yang jelas mengenai produk dan layanan yang mereka tawarkan. Hal ini penting agar konsumen dapat membuat keputusan yang tepat dan berdasarkan pengetahuan yang memadai tentang prinsip-prinsip syariah.
Selain itu, perlu ada upaya untuk mendorong literasi keuangan syariah sejak dini, baik melalui pendidikan formal di sekolah maupun melalui kampanye publik yang melibatkan tokoh-tokoh agama dan masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang keuangan syariah, diharapkan masyarakat Muslim dapat lebih aktif berpartisipasi dalam sektor keuangan syariah, sehingga tujuan untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bersama dapat tercapai.
Penelitian Dini Dwi Oktavia Rini menunjukkan bahwa literasi keuangan syariah adalah aspek yang sangat penting dalam menghadapi tantangan modernisasi di sektor keuangan. Pemahaman yang mendalam tentang produk keuangan syariah tidak hanya membantu konsumen Muslim dalam membuat keputusan yang tepat, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Edukasi yang lebih luas dan keterlibatan berbagai pihak dalam meningkatkan literasi keuangan syariah diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah